SELAMAT MEMBACA.. :D
- Fakta yang sesungguhnya dari kehidupan Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada riwayat yang menyebutkan beliau pada tiap ulang tahun kelahirannya melakukan ritual tertentu. Bahkan para shahabat beliau pun tidak pernah kita baca dalam sejarah pernah mengadakan ihtifal secara khusus setiap tahun untuk mewujudkan kegembiraan karena memperingati kelahiran Nabi SAW.
Bahkan
upacara secara khusus untuk merayakan ritual maulid nabi SAW juga tidak
pernah kita dari generasi tabi’in hingga generasi salaf selanjutnya.
Perayaan seperti ini secara fakta memang tidak pernah diajarkan, tidak
pernah dicontohkan dan juga tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah SAW,
para shahabat bahkan para ulama salaf di masa selanjutnya.
Perayaan
maulid nabi SAW secara khusus baru dilakukan di kemudian hari. Dan ada
banyak versi tentang siapa yang memulai tradisi ini. Sebagian mengatakan
bahwa konon Shalahuddin Al-Ayyubi yang mula-mula melakukannya, sebagai
reaksi atas perayaan natal umat Nasrani. Karena saat itu di Palestina,
umat Islam dan Nasrani hidup berdampingan. Sehingga terjadi interaksi yang majemuk dan melahirkan berbagai pengaruh satu sama lain.
Versi
lain menyatakan bahwa perayaan maulid ini dimulai pada masa dinasti
Daulah Fatimiyyah di Mesir pada akhir abad keempat hijriyah. Hal itu
seperti yang ditulis pada kitab Al-A’yad wa atsaruha alal Muslimin oleh
Dr. Sulaiman bin Salim As-Suhaimi
hal. 285-287. Disebutkan bahwa para khalifah Bani Fatimiyyah mengadakan
perayaan-perayaan setiap tahunnya, di antaranya adalah perayaan tahun
baru, asyura, maulid Nabi sAW bahwa termasuk maulid Ali bin Abi Thalib,
maulid Hasan dan Husein serta maulid Fatimah dll. .
Versi lainnya lagi menyebutkan bahwa perayaan maulid dimulai tahun 604 H oleh Malik Mudaffar Abu Sa’id Kukburi.
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW
Mereka yang sekarang ini banyak merayakan maulid nabi SAW seringkali mengemukakan dalil. Di antaranya:
Mereka yang sekarang ini banyak merayakan maulid nabi SAW seringkali mengemukakan dalil. Di antaranya:
1. Mereka berargumentasi dengan apa yang ditulis oleh Imam As-Suyuti di dalam kitab beliau, Hawi li al-Fatawa Syaikhul Islam
tentang maulid serta Ibn Hajar Al-Asqalani ketika ditanya mengenai
perbuatan menyambut kelahiran nabi SAW. Beliau telah memberi jawaban
secara bertulis:
Adapun perbuatan menyambut maulid merupakan
bid’ah yang tidak pernah diriwayatkan oleh para salafush-shaleh pada 300
tahun pertama selepas hijrah. Namun perayaan itu penuh dengan kebaikan
dan perkara-perkara yang terpuji, meski tidak jarang dicacat oleh
perbuatan-perbuatan yang tidak sepatutnya.
Jika sambutan maulid
itu terpelihara dari perkara-perkara yang melanggar syari’ah, maka
tergolong dalam perbuatan bid’ah hasanah. Akan tetapi jika sambutan
tersebut terselip perkara-perkara yang melanggar syari’ah, maka tidak
tergolong di dalam bida’ah hasanah.
2. Selain pendapat di atas,
mereka juga berargumentasi dengan dalil hadits yang menceritakan bahwa
siksaan Abu Lahab di neraka setiap hari Senin diringankan. Hal itu
karena Abu Lahab ikut bergembira ketika mendengar kelahiran
keponakannya, Nabi Muhammad SAW. Meski dia sediri tidak pernah mau
mengakuinya sebagai Nabi. Bahkan ekspresi kegembiraannya
diimplementasikan dengan cara membebaskan budaknya, Tsuwaibah, yang saat itu memberi kabar kelahiran Nabi SAW.
Perkara
ini dinyatakan dalam sahih Bukhari dalam kitab Nikah. Bahkan Ibnu
Katsir juga membicarakannya dalam kitabnya Siratunnabi jilid 1halaman
124.
Syamsuddin Muhammad bin Nasiruddin Ad-Dimasyqi menulis dalam
kitabnya Mawrid as-sadi fi Mawlid al-Hadi : Jika seorang kafir yang
memang dijanjikan tempatnya di neraka dan kekal di dalamnya diringankan
siksa kuburnya tiap Senin, apalagi dengan hamba Allah yang seluruh
hidupnya bergembira dan bersyukur dengan kehadiran Ahmad dan meninggal dengan menyebut Ahad ?
3.
Hujjah lainnya yang juga diajukan oleh para pendukung maulid Nabi SAW
adalah apa yang mereka katakan sebagai pujian dari Imam Ibnu Hajar
al-’Asqalani.
Menurut mereka, Ibnu Hajar telah menulis di dalam
kitabnya, ‘Al-Durar al-Kamina fi ‘ayn al-Mi’at al-thamina’ bahwa Ibnu
Kathir telah menulis sebuah kitab yang bertajuk maulid Nabi di
penghujung hidupnya, Malam kelahiran NabiSAW merupakan malam yang mulia,
utama, dan malam yang diberkahi, malam yang suci, malam yang
menggembirakan bagi kaum mukmin, malam yang bercahaya-cahaya, terang
benderang dan bersinar-sinar dan malam yang tidak ternilai.
4. Para pendukung maulid nabi SAW juga melandaskan pendapat mereka di atas hadits bahwa motivasilaporan Rasulullah SAW berpuasa hari Senin karena itu adalah hari kelahirannya. Selain karena hari itu merupakan hari dinaikkannya amal manusia.
Abu
Qatadah Al-Ansari meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika ditanya
mengapa beliau berpuasa pada hari Senin, menjawab, Itulah hari aku
dilahirkan dan itulah juga hari aku diangkat menjadi Rasul.
Hadits ini bisa kita dapat di dalam Sahih Muslim, kitab as-siyam
Pendapat yang Menentang
Namun argumentasi ini dianggap belum bisa dijadikan landasan dasar pensyariatan seremoni maulid nabi SAW.
Misalnya
cerita tentang diringankannya siksa Abu Lahab itu, mereka mengatakan
bahwa Abu Lahab yang diringankan siksanya itu pun hanya sekali saja
bergembiranya, yaitu saat kelahiran. Dia tidak setiap tahun merayakan
kelahiran nabi dengan berbagai ragam seremoni. Kalau pun kegembiraan Abu Lahab itu melahirkan keringanan siksanya di neraka tiap hari Senin, bukan berarti orang yang tiap tahun merayakan lahirnya nabi SAW akan mendapatkan keringanan siksa.
Demikian
juga dengan pujian dari Ibnu Katsir, sama sekali tidak bisa dijadiakan
landasan perintah untuk melakukan sermonial khusus di hari itu. Sebab
Ibnu Katsir hanya memuji malam hari di mana Nabi SAW lahir, namun tidak
sampai memerintahkan penyelenggaraan seremonial.
Demikian juga
dengan alasan bahwa Rasulullah SAW berpuasa di hari Senin, karena hari
itu merupakan hari kelahirannya. Hujjah ini tidak bisa dipakai, karena
yang saat dilakukan bukan berpuasa, tapi melakukan berbagai macam
aktifitas setahun sekali. Kalau pun mau berittiba’ pada hadits itu,
seharusnya umat Islam memperbanyak puasa sunnah hari Senin, bukan menyelenggarakan seremoni maulid setahun sekali.
Bahkan mereka yang menentang perayaan maulid nabi ini mengaitkannya dengan kebiasaan dari agama sebelum Islam.
Di mana umat Yahudi, Nasrani dan agama syirik lainnya punya kebiasaan
ini. Buat kalangan mereka, kebiasaan agama lain itu haram hukumnya untuk
diikuti. Sebaliknya harus dijauhi. Apalagi Rasulullah SAW tidak pernah
menganjurkannya atau mencontohkannya.
Dahulu para penguasa Mesir dan orang-orang Yunani mengadakan perayaan untuk tuhan-tuhan mereka. Lalu perayaan-perayaan ini di warisi oleh orang-orang Kristen,
di antara perayaan-perayaan yang penting bagi mereka adalah perayaan
hari kelahiran Isa al-Masih, mereka menjadikannya hari raya dan hari
libur serta bersenang-senang. Mereka menyalakan lilin-lilin, membuat
makanan-makanan khusus serta mengadakan hal-hal yang diharamkan.
Dan
akhirnya, para penentang maulid mengatakan bahwa semua bentuk perayaan
maulid nabi yang ada sekarang ini adalah bid’ah yang sesat. Sehingga
haram hukumnya bagi umat Islam untuk menyelenggarakannya atau ikut mensukseskannya.
Jawaban dari Pendukung Maulid
Tentu
saja para pendukung maulid nabi SAW tidak rela begitu saja dituduh
sebagai pelaku bid’ah. Sebab dalam pandanga mereka, yang namanya bid’ah
itu hanya terbatas pada ibadah mahdhah saja, bukan dalam masalah sosial
kemasyarakatan atau masalah muamalah.
Adapun seremonial maulid
itu oleh para pendukungnya diletakkan di luar ritual ibadah formal.
Sehingga tdak bisa diukur dengan ukuran bid’ah. Kedudukannya sama dengan
seorang yang menulis buku tentang kisah nabi SAW. Padahal di masa
Rasulullah SAW, tidak ada perintah atau anjuran untuk membukukan sejarah
kehidupan beliau. Bahkan hingga masa salah berikutnya, belum pernah ada
buku yang khusus ditulis tentang kehidupan beliau.
Lalu kalau
sekarang ini umat Islam memiliki koleksi buku sirah nabawiyah, apakah
hal itu mau dikatakan sebaga bid’ah? Tentu tidak, karena buku itu
hanyalah sarana, bukan bagian dari ritual ibadah. Dankeberadaan
buku-buku itu justru akan membuat umat Islam semakin mengenal sosok
beliau. Bahkan seharusnya umat Islam lebih banyak lagi menulis dan
mengkaji buku-buku itu.
Dalam logika berpikir pendukung maulid,
kira-kira seremonial maulid itu didudukkan pada posisi seperti buku.
Bedanya, sejarah nabi SAW tidak ditulis, melainkan dibacakan,
dipelajari, bahkan disampaikan dalam bentuk seni syair tingkat tinggi.
Sehingga bukan melulu untuk konsumsi otak, tetapi juga menjadi konsumsi
hati dan batin. Karena kisah nabi disampaikan dalam bentuk syair yang
indah.
Dan semua itu bukan termasuk wilayah ibadah formal
melainkan bidang muamalah. Di mana hukum yang berlaku bahwa segala
sesuatu asalnya boleh, kecuali bila ada dalil yang secara langsung
melarangnya secara eksplisit.
Kesimpulan
Sebagai bagian
dari umat Islam, barangkali kita ada di salah satu pihak dari dua
pendapat yang berbeda. Kalau pun kita mendukung salah satunya, tentu
saja bukan pada tempatnya untuk menjadikan perbedaan pandangan ini
sebagai bahan baku saling menjelekkan, saling tuding, saling caci dan
saling menghujat.
Perbedaan pandangan tentang hukum merayakan
maulid nabi SAW, suka atau tidak suka, memang telah kita warisi dari
zaman dulu. Para pendahulu kita sudah berbeda pendapat sejak masa yang
panjang. Sehingga bukan masanya lagi buat kita untuk meninggalkan banyak
kewajiban hanya lantaran masih saja meributkan peninggalan perbedaan
pendapat di masa lalu.
Sementara di masa sekarang ini, sebagai
umat Islam, kita justru sedang berada di depat mulut harimau sekaligus
buaya. Kita sedang menjadi sasaran kebuasan binatang pemakan bangkai.
Bukanlah waktu yang tepat bila kita saling bertarung dengan
sesamasaudara kita sendiri, hanya lantaran masalah ini.
Sebaliknya,
kita justru harus saling membela, menguatkan, membantu dan mengisi
kekurangan masing-masing. Perbedaan pandangan sudah pasti ada dan tidak
akan pernah ada habisnya. Kalau kita terjebak untuk terus bertikai, maka
para pemangsa itu akan semakin gembira.
THE END